Senin, 15 Desember 2025 jam 13.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Kota Samarinda, telah dilaksanakan Rapat Gabungan Penting, terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang “Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”. Selain Anggota Legislatif DPRD Kota Samarinda, hadir juga perwakilan-perwakilan dari UPTD-UPTD terkait, di antaranya BPD Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan beberapa perwakilan dinas yang lain.
Raperda ini sangat krusial, karena akan menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda, agar pembangunan kota bisa terus berjalan maksimal.
Abdul Rohim, SP. dari fraksi PKS menyampaikan, “Kita harus memastikan bahwa Perda ini tidak hanya optimal dari sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga harus adil bagi masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, koordinasi dengan OPD menjadi kunci utama agar implementasi di lapangan berjalan lancar.”
